Siaran Pers
Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum “ Melegalkan Perampasan Tanah dan Makin Meluaskan Konflik Agraria ”
Adalah tantangan yang tidak ringan tentunya bagi Pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya agraria melalui program pembangunan pertanian untuk mengangkat kesejahteraan rakyat tani dari jurang kemiskinan, kelaparan dan penderitaan akibat konflik agraria. BPS (2012) mengumumkan bahwa per September2011 masih ada 29.89 juta penduduk berada dalam kondisi miskin dengan komposisi penduduk miskin pedesaan sebanyak 18.94 juta jiwa dan 10.95 juta penduduk miskin perkotaan. Jumlah penduduk yang rentan miskin sebanyak 27.82 juta jiwa.




