|
Selasa, 05 Juni 2007 HENTIKAN TEROR DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PETANI YANG MEMPERTAHANKAN HAK-HAKNYA ATAS TANAH !!! Menjelang persiapan peluncuran Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), yang diperuntukkan bagi petani dan rakyat miskin, insiden pelanggaran berat HAM kembali terjadi terhadap petani. Teror dan tindak kekerasan masih saja dihadapi oleh para petani yang mempertahankan hak-haknya atas tanah. Di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, petani yang sedang mempertahankan tanahnya dari aksi perampasan oleh perusahaan perkebunan (P.T. Bakrie Sumatra Plantation dan P.T. Jaya Baru Pratama), harus menghadapi terror, intimidasi dan tindak kekerasan dari security perusahaan yang dikawal oleh aparat Polisi dari Kepolisian Resort Asahan. Tindakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah beserta aparat penegak hukumnya melindungi dan memfasilitasi penindasan dan perampasan tanah milik petani yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Sebanyak 157 KK dipaksa meninggalkan lahan yang telah mereka buka dan mereka garap selama puluhan tahun, jauh sebelum hadirnya perusahaan perkebunan di Desa Sei Kopas.
Dari laporan yang diperoleh dari petani Sei Kopas yang menghimpun diri dalam OTL (Organisasi Tani Lokal) Maju Bersatu dan OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan dan telah bergabung sebagai anggota Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU), dapat diidentifikasi beberapa tindakan pelanggaran HAM dan tindakan yang bertentangan dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, yaitu : - Tindak kekerasan dan terror terhadap petani Sei Kopas, antara lain :
- Penganiayaan terhadap ibu-ibu petani anggota OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan (SMITP) pada 17 Maret dan 25 Mei 2007, yang dilakukan oleh karyawan P.T. Jaya Baru Paratama dengan kawalan aparat Polisi dari Polres Asahan hingga mengakibatkan luka fisik dan psikologis yang diderita oleh petani yang sedang mempertahankan dan menggarap lahan miliknya.
- Perusakan tanaman petani anggota OTL Maju Bersatu dengan Buldozer dibawah kawalan aparat Polisi dari Polres Asahan. Pada saat petani mengumpulkan bibit dan tanaman mereka yang telah dirusak, puluhan aparat polisi dan polwan dengan kelengkapan atribut pengaman, melakukan provokasi dan penangkapan Tetty br. Tampu Bolon tanpa prosedur dan surat penangkapan.
- Penangkapan dan penahanan petani yang sedang mempertahankan lahannya, tanpa melalui prosedur, serta tuduhan yang direncanakan oleh perusahaan dan aparat polisi dari Polres Asahan untuk meneror dan menakut-nakuti petani agar meninggalkan lahan. Penangkapan tersebut biasanya dilakukan dibawah paying undang-undang perkebunan yang banyak dikecam oleh masyarakat sipil karena membuka pintu kekerasan terhadap petani yang mempertahankan tanahnya. Setidaknya telah tercatat dua kali penangkapan yakni :
- Penangkapan paksa 5 orang petani perempuan anggota OTL Saur Matua Ina Tani Pardembanan pada tanggal 17 Maret 2007 hingga kemudian dijebloskan dalam tahanan selama tiga hari, kemudian dikenakan wajib lapor. Kelima petani tersebut pada 11 Juni 2007 menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan dan dilepas kembali setelah membayar jaminan sebesar Rp. 500.000,- untuk menunggu proses selanjutnya.
- Penangkapan paksa Tetty br. Tampu Bolon (anggota OTLMAju Bersatu) pada 7 Juni 2007, tanpa prosedur dan surat penangkapan. Hingga hari ini Tetty, ibu dari 6 orang anak yang masih kecil-kecil tersebut masih dalam tahanan Polres Asahan.
- Tidak berjalannya kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai selama perundingan yang difasilitasi oleh Pemkab Asahan maupun DPRD Kabupaten Asahan yang melibatkan petani, perusahaan, BPN dan Polres Asahan. Kesepakatan untuk tidak saling mengganggu selama proses penyelesaian sengketa dan kesepakatan agar aparat Polisi tidak terlibat dalam masalah sengketa lahan dilapangan tidak berjalan sama sekali. Perusahaan dan aparat Polisi dari Polres Asahan masih terus melakukan penggusuran lahan, teror, pengusiran, tindak kekerasan dan penangkapan semena-mena terhadap petani yang bertahan di lahan. Hal ini menunjukkannya tidak berjalannya hukum di Kabupaten Asahan.
Dari beberapa catatan terakhir tersebut, apa yang dihadapi oleh petani Sei Kopas membuktikan bahwa proses demokratisasi yang berpihak pada rakyat tidak berjalan yang ditandai dengan semakin berlarut-larutnya penyelesaian sengketa tanah milik petani dan masih berlangsungnya kekerasan yang dilakukan pengusaha dan aparat negara terhadap petani. Berdasarkan pada kondisi tersebut, Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Sumatera Utara yang merupakan kumpulan dari organisasi kerakyatan dan pendukungnya untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat, menyatakan sikap sebagai berikut : Memprotes keras atas berbagai tindakan intimidasi, penganiayaan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Asahan terhadap petani Sei Kopas yang berjuang mempertahankan perampasan lahan miliknya dari perusahaan perkebunan. - Menuntut kepada Polres Asahan untuk segera membebaskan tanpa syarat para petani yang ditangkap dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dan intimidasi terhadap petani Sei Kopas, serta tidak melibatkan diri dalam berbagai kasus sengketa lahan antara petani dan perusahaan perkebunan.
- Menuntut pertanggungjawaban politik dan moral dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan, atas tidak adanya komitmen terhadap nasib petani Sei Kopas dan tidak memiliki sikap tegas dalam penyelesaian kasus-kasus yang dihadapi petani, dengan menjalankan Pembaruan Agraria di Kabupaten Asahan dibawah kerangka Program Pembaruan Agraria Nasional.
- Menetapkan tanah-tanah yang disengketakan antara petani Sei Kopas dengan P.T. BSP dan P.T. Jaya Baru Pratama, menjadi objek Land Reform dalam Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) untuk dikembalikan kepada petani sebagai subjek Land Reform.
- Menentang segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan amanat UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, baik yang dilakukan individu, perusahaan maupun aparat Negara/ Pemerintah.
- Menyerukan kepada seluruh organisasi kerakyatan, dan lembaga pendukung gerakan rakyat untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan petani Sei Kopas dalam mewujudkan keadilan agrarian.
Demikian pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk mendukung perjuangan rekan-rekan petani Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge KAbupaten Asahan Sumatera Utara. Medan, 15 Juni 2007 ALIANSI RAKYAT MISKIN SUMATERA UTARA Solidaritas Buruh Sumatera Utara (SBSU) Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU) Serikat Becak Merdeka (SBM) Lentera Medan Yayasan Sintesa Jaringan Advokasi Nelayan (JALA) Yayasan Rakyat Mandiri (YARMAN) Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Medan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP USU Suluh Muda Indonesia (SMI) Ikatan Pemuda Ahlul Bait (IPABI) |