Utama arrow Berita arrow Kronologis Penangkapan Petani Anggota SPSU

Manu Utama

Utama
Organisasi
Berita
Kliping
Hubungi Kami
Jaringan
- - - - - - -
Kronologis Penangkapan Petani Anggota SPSU PDF Print E-mail
Written by Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU)   
Friday, 08 June 2007

Jum'at, 08 Juni 2007

Anggota kelompok Maju Bersatu melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU) tanggal 3 Juni 1994. Di lapangan yakni di Desa Sei Kopas, Polisi dan Security P.T. Bakrie Sumatra Plantation (BSP) mem-buldozer tanaman (bibit) masyarakat tanpa kompromi. Pihak BSP tahu karena petani SPSU tidak ada ditempat, makanya tanaman di buldozer.

Selasa, tanggal 5 Juni 2007.

Anggota kelompok Maju Bersatu melakukan aksi ke POLDA SUMUT. Dalam melakukan aksi ini POLDA bertanggungjawab untuk meng-instruksikan ke POLRES Asahan agar tidak ada di lapangan untuk mencampuri sengketa tanah BSP dengan Petani di Desa Sei Kopas. Tetapi instruksi ini di-indahkan (tidak didengar) oleh pihak POLRES, karena waktu bersamaan polisi dan security masih melakukan perusakan tanaman yang dimiliki petani.

 

Kamis, 7 Juni 2007
Pukul 10.00 WIB,

anggota kelompok yang berjumlah 30 orang, masuk kelapangan untuk mengambil tanaman (bibit) yang di rusak oleh pihak aparat. Sampai dilapangan semua anggota kelompok maju bersatu mengumpuli bibit-bibit yang di-buldozer tanpa ada perlawanan dari petani. Dilapangan aparat berjumlah 200 orang yang terdiri dari 100 security BSP + 100 polisi lengkap dengan atribut pengamanan, mereka  melakukan provokasi kepada petani, padahal kondisi mereka sedang lapar (jam 13.00 WIB), mereka berkata-kata tidak wajar kepada petani, dan mereka menginjak-injak tanaman-tanaman di depan mereka (artinya prilaku agar terjadi chaos dengan petani).

pukul 16.30 WIB

Ibu Tetty Br.Tp.Bolon (32 Tahun) mempunyai anak 6 orang masih kecil, yang salah satu anggota kelompok Maju Bersatu keluar dari lahan yang berjatak ± 30 Meter. Beliau keluar dari lahan kerumah anggota Maju Bersatu (tetangga) untuk makan. Anggota kelompok melihat kondisi fisik beliau melemah, karena kondisi sedang hamil 3 bulan. Disaat makan beliau didatangi Polisi + Polwan menangkap ibu Tetty yang sedang makan (bahkan tidak sempat meyuapkan nasi) akhirnya beliau ditangkap. Dengan sikap arogansinya, beliau dikepung sekitar 200 orang personil aparat, sehingga ada anak dari anggota kelompok berumur 6 bulan terpijak polisi.

Ada ke-anehan proses penangkapan ibu Tetty yakni, (1) tindakan penangkapan tanpa ada informasi tertulis, (2) surat penangkapan dikeluarkan setelah ibu Tetty dimasukkan kedalam mobil Polisi, (3) penangkapan dilakukan dengan sikap arogan, (4) Delik penangkapan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Beliau dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 47 ayat (1) UU No.18/2003 Tentang Perkebunan. Sementara dasar masyarakat melakukan Okupasi lahan jelas tercantum dalam Pasal 15 UUPA No.5/ 1960; yakni Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperlihatkan ekonomi lemah. Kemudian dalam UUPA No.5/1960 BAB III Ketentuan Pidana, Pasal 51 ayat (1), Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan. Ayat (3) Tindak pidana dalam ayat 1 dan 2 pasal ini adalah pelanggaran. Kemudian Delik pelanggaran yang dilakukan Ibu Tetty termuat dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 18/ 2003 Tentang Perkebunan. Sementara JUKLAK pelaksanaan pidana dalam pasal ini belum ada. Kalaupun beliau dikenakan pasal 363 KUHP, beliau tidak pernah melakukan pencurian di Perkebunan, beliau hanya memepertahankan hak atas tanah yang di rampas oleh Bakrie Sumatera Plantation (BSP).

Pada Hari Jum’at Tanggal 8 Juni 2007

Pukul 10.00 WIB, Massa MABER melakukan aksi massa ke BSP Kisaran. Massa berjumlah 30 orang, tujuan massa melakukan aksi ke BSP ialah mempertanyakan dimana keberadaan anggota (Ibu Tetty Br.Tp.Bolon) yang di tangkap. Jawaban yang di dapatkan dari BSP, beliau tidak ditahan di BSP tetapi beliau di tahan di Polres Asahan. Setelah itu massa menuju ke DPRD Asahan, mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Drs. Joner Sinaga dari Fraksi PDI-P. Jawaban beliau menyebutkan, permasalahan penangkapan ini akan disampaikan dan dirundingkan pada hari senin ke Komisi A. Pada pukul 13.00 WIB, massa petani MABER menuju POLRES Asahan. Mereka menyampaikan meminta agar rekan mereka di bebaskan dari tahanan. Sampai di Polres mereka tidak ditanggapi oleh Kapolres Asahan. Anggota Maber menyampaikan kenapa petani melakukan Okupasi di tahan dan dipikuli, dan kenapa polisi membela BSP jika polisi dan security memukul petani dalam mempertahankan hak atas tanah. Jawaban yang disampaikan dari pihak Polres menyebutkan itu bukan urusan kami, kami tidak tahu apa-apa, ada bagian lain yang mengurusi permasalahan ini. Sekitar pukul 15.00 WIB massa MABER pulang.

 

Last Updated ( Monday, 25 June 2007 )
 
< Prev   Next >

Berita Khusus

© 2010 The Homepage of SINTESA
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.