Utama arrow Berita arrow Protes FSPI atas penangkapan dan kekerasan terhadap petani Desa Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge

Manu Utama

Utama
Organisasi
Berita
Kliping
Hubungi Kami
Jaringan
- - - - - - -
Protes FSPI atas penangkapan dan kekerasan terhadap petani Desa Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge PDF Print E-mail
Written by Federasi Serikat Petani Indonesia   
Friday, 08 June 2007
Jum'at, 08 Juni 2007

Berdasarkan laporan yang kami terima dari anggota Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), yaitu Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU), bahwasanya pada kamis, 7 Juni 2007, telah terjadi penangkapan terhadap seorang petani ibu Tetty br. Tampu Bolon, pada jam 17.30 wib, di desa Sei Kopas, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang dilakukan aparat Polres Asahan dibantu oleh security PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations). Penahanan tersebut menggunakan UU tentang Perkebunan, serta tuduhan pidana memasuki lahan orang lain.

Apa yang terjadi pada Ibu Tetty br. Tampu Bolon tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan haknya berupa tanah yang telah dirampas pihak perkebunan, dalam hal ini perkebunan PT Bakrie Sumatra Plantations (BSP), ternyata menyebabkan petani menjadi korban fitnah dengan tuduhan perusakan lahan.

Dalam sejarahnya tanah seluas 678 ha merupakan tanah milik rakyat sejak tahun 1970-an. Namun pada tahun 1981 pihak pemerintah mengambil alih tanah tersebut yang rencananya diperuntukkan bagi PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Tapi tanah tersebut telah diambil alih oleh pihak BSP. Masyarakat Bandar Pasir Mandoge menuntut seluas 220 ha.

Selama berjuang mempertahankan haknya, tidak sedikit warga Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge yang ditangkap, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan. Sebelum penangkapan ini, terakhir pada 27 Maret 2006 terjadi penangkapan 4 warga yang dalam penahanannya disertai dengan pemukulan dan penyiksaan, salah seorang diantaranya hingga dilepas kukunya. Pada waktu itu juga Ibu Tetty br. Tampu Bolon  mengalami kekerasan hingga bocor di kepala
Maka berdasarkan laporan tersebut, kami memandang bahwa penangkapan petani di Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan adalah tindakan yang melawan hukum dan tindakan yang semena-mena dalam menggunakan kekuasaan.

Kami  juga memandang bahwa tindakan penangkapan ini selain bertentangan dengan hukum, juga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar RI 1945 dan  Konvensi hak EKOSOB. Dimana petani berhak untuk memperjuangkan, menguasai, memiliki dan mengelola lahan pertanian sebagai sumber penghidupan.

Untuk itu, kami  mendesak kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia:

  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera  mengintruksikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta jajaran di bawahnya, Polres Asahan, agar segera membebaskan petani yang ditangkap .
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap petani, yang dilakukan bersama security PT. BSP pada bulan Februari dan Maret 2006.  
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia, segera  mengintruksikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta jajaran di bawahnya, Polres Asahan Asahan, agar lebih memprioritaskan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat tani dengan menyatakan secara sah di hadapan hukum dan sosial budaya masyarakat bahwa masyarakat tani di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan berhak untuk menguasai, memiliki, dan mengelola lahan pertaniannya.
  • Pemerintah dan aparat keamanan agar menempatkan perjuangan petani dalam memperoleh tanah adalah sebagai tindakan yang tidak melawan hukum karena hal itu dijamin dalam UU Pokok Agraria Tahun 1960, yang mengatakan bahwa tanah diperuntukkan bagi petani dan penggarap.
  • Kembalikan tanah milik petani Sei kopas, Pasir Mandoge, Sumatera Utara

--------------------
Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih (Sekretaris Jenderal FSPI); 08163144441,
Achmad Ya’kub (Deputi Pengkajian Kebijakan dan Kampanye); 0817712347

Last Updated ( Monday, 25 June 2007 )
 
< Prev   Next >

Berita Khusus

© 2010 The Homepage of SINTESA
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.