|
UU Perkebunan Telah Dijadikan Senjata BSP Menangkap Petani Desa Sei Kopas |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 25 June 2007 |
|
Jum'at, 08 Juni 2007 Pada kamis, 7 Juni 2007, telah terjadi penangkapan terhadap seorang petani ibu Tetty br. Tampu Bolon, pada jam 17.30 wib, di desa Sei Kopas, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang dilakukan aparat Polres Asahan dibantu oleh security PT. BSP (Bakrie Sumatera Plantations). Penahanan dilakukan oleh pihak perkebunan dengan alas an bahwa petani telah melanggar UU tentang Perkebunan serta tuduhan pidana memasuki lahan milik orang lain.
Nasib yang menimpa Ibu Tetty br. Tampu Bolon tidak terlepas dari perjuangan masyarakat Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan haknya berupa tanah yang telah dirampas pihak perkebunan, dalam hal ini perkebunan PT Bakrie Sumatra Plantations (BSP), ternyata menyebabkan petani menjadi korban fitnah dengan tuduhan perusakan lahan. Kasus sengketa Pertanahan antara petani Bandar Pasir Mandoge, kabupate Asahan, Sumatera Utara berawal ketika tanah seluas 678 ha yang telah dikelola oleh petani sejak tahun 1970-an. Namun pada tahun 1981 telah diambil alih pemerintah yang rencananya akan dijadikan diperuntukkan bagi PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Akan tetapi pada praktek tanah tersebut telah diserahkan penggunaannya kepada BSP. Masyarakat Bandar Pasir Mandoge menuntut agar tanah seluas 220 ha dikembalikan. Dalam mempertahankan haknya, tidak sedikit warga Sei Kopas, Bandar Pasir Mandoge yang ditangkap, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan. Sebelum penangkapan ini, terakhir pada 27 Maret 2006 terjadi penangkapan 4 warga yang dalam penahanannya disertai dengan pemukulan dan penyiksaan, salah seorang diantaranya hingga dilepas kukunya. Pada waktu itu juga Ibu Tetty br. Tampu Bolon mengalami kekerasan hingga bocor di kepala. |
|
Last Updated ( Monday, 25 June 2007 )
|