Konflik Agraria dan PPAN
Written by Ditulis Oleh Pusat Kajian dan Penelitian FSPI   
Saturday, 02 June 2007

Sabtu, 02 Juni 2007

Penembakan lima orang warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, oleh TNI AL hingga tewas menyentak rakyat. Kembali muncul konflik agraria, sementara pemerintah sedang bergegas mengimplementasikan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Sebenarnya, sudah lama petani di Indonesia dalam posisi tertindas.

Sejarah petani di Indonesia adalah jelas sebagai sejarah penindasan dan penderitaan atas sumber daya agraria, atas nama ekonomi dan kepentingan politik. Penindasan-penindasan itu adalah pertama, penindasan oleh tuan tanah kepada petani miskin; kedua, penindasan oleh kaum feodal, baik yang berdasarkan silsilah kerajaan, birokrasi pemerintahan, pendidikan, atau sistem agama dan kebudayaan; ketiga, penindasan oleh perdagangan yang kapitalistikneoliberal dan penguasa pasar.

Sudah awam pula bahwa dalam penindasan itu tak luput muncul proses kriminalisasi perjuangan petani. Kasus Cimacan, Kedung Ombo, Silau Jawa, hingga yang terbaru macam Manggarai, Cibaliung, Bandar Pasir Mandoge, bahkan Tanak Awu. Sudah beribu-ribu kasus agraria terkonstruksi dan menindas petani hingga jatuh banyak korban. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 2810 kasus tanah besar yang mengakibatkan konflik masyarakat, merugikan negara dan merugikan masyarakat.

Sementara Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan ada 1753 kasus agraria dari tahun 1970-an, yang mengakibatkan 40 orang hilang,76 ditangkap,luka-luka dan mengungsi 7034 orang,dan tewas 11 orang. Hal ini sungguh ironis di negeri yang agraris, di mana 44% lebih dari ang-katan kerjanya mencari nafkah dari sektor agraria.

Ditambah lagi, rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia sangat kecil, hanya 0.5 hektar per keluarga tani (BPS, 2003). Jelas, kondisi petani yang "lapar tanah" menjadi sangat relevan. Petani juga,sebagaimana mayoritas penduduk di daerah pedesaan, adalah mayoritas rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Perjuangan mengambil alih tanah, mempertahankan tanah adat, tanah komunal, okupasi, dan reclaiming pun menjadi logis untuk dilakukan.

Hal ini tak lain untuk menegakkan apa yang disebutkan secara implisit dalam Undang- Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebagai semboyan land to the tiller (tanah untuk penggarap). Faktanya, memang masih banyak tanah-tanah yang tidak digarap di seantero negeri ini. Tanahtanah inilah yang kerap menjadi konflik antara petani dan pemiliknya. Namun, belum selesai penyelesaian konflik— seperti yang telah dinyatakan di atas— terlalu banyak korban jatuh dari pihak petani. Petani hanya menjadi kambing hitam dari konflik agraria. Ditembak, dikriminalkan, dipenjara, tanpa mengingat hak-hak dan jasanya bagi negara.

PPAN

Dalam satu tahun belakangan,muncul titik cerah dari pemerintah. Rencananya, akan ada pembagian tanah sebesar 9,25 juta hektar untuk rakyat melalui PPAN. Lalu bagaimana relevansinya dengan konflik agraria? Jelas,bahwa seharusnya pemerintah harus menjalankan mandat Undang- Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan meredistribusi tanah-tanah untuk diberikan pada petani.

Dalam konteks konflik agraria,PPAN yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 harus berhasil menyelesaikan konflik agraria demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini dimaktubkan bahwa kepemilikan atas tanah harus memiliki fungsi sosial (Pasal 6), dan pemerintah berusaha agar usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin, bagi setiap warga negara Indonesia, derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya (Pasal 2 ayat 3, dan Pasal 13 ayat 1).

Konflik agraria yang selama ini masih berlarut-larut dan konflik baru seperti yang terjadi di Desa Alas Tlogo,Pasuruan, Jawa Timur, hendaknya tidak dipandang sebagai murni masalah delik hukum belaka. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan segelintir orang atau golongan. Momentum PPAN bisa menjadi pe-nebus hal tersebut jika bisa memikul mandat petani dan menyelesaikan konflikkonflik agraria yang ada.Petani harus dihargai jasanya karena sesungguhnya petani kita adalah pahlawan yang menyediakan pangan bagi bangsa ini.

Keuntungan lain dalam pro-ses redistribusi tanah dan penyelesaian konflik adalah pemberdayaan dan pem-bangunan ekonomi pedesaan, penambahan produksi komoditas pertanian dalam konteks kedaulatan pangan,mengurangi jumlah pengangguran, dan diharapkan mengatasi masalah kemiskinan yang masih dalam angka yang mengkhawatirkan.

Tentu tidak mudah untuk menjalankannya. Dalam gambaran umum,konflikkonflik agraria yang ada di Indonesia butuh beberapa hal sebagai prasyarat terpenting dari pembaruan agraria agar berhasil dilaksanakan (menurut Cf Russel King,1977 seperti yang dikutip dan diperbarui oleh Gunawan Wiradi, 2004). Prasyarat tersebut adalah (1) Kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah; (2) Organisasi rakyat, khususnya organisasi tani yang kuat; (3) Tersedianya data mengenai keagrariaan yang lengkap dan teliti; (4) Dukungan dari pihak militer; (5) Elite penguasa harus terpisah dari elite bisnis; dan (6) Aparat birokrasi yang bersih,jujur,dan mengerti.

Dalam konteks kekinian, konflik agraria di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur,baru-baru ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat keempat. Petani yang kerjanya menanam dan bekerja di tanah pertanian kok malah ditembaki dan ditangkap.Kesimpulannya jelas: bahwa kurang satu saja dari prasyarat di atas, dijamin pelaksanaan PPAN akan buntu.(*)

 

Sumber: Pusat Kajian dan Penelitian Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)

Last Updated ( Monday, 25 June 2007 )