| Selama Dua Hari, Ratusan Massa SPSU dan Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Mendatangi Gubsu, BPN dan POLDA |
| Written by Serikat Petani Sumatera Utara (SPSU) | |
| Monday, 04 June 2007 | |
|
Senin, 04 Juni 2007
Aksi tersebut diikuti oleh 600-an petani SPSU dan Aliansi Rakyat Miskin yang terdiri atas organisasi rakyat miskin kota, buruh, nelayan, pengemudi becak dan pendukung gerakan rakyat miskin. Pada hari pertama aksi, (senin/ 4 Juni 2007) massa melakukan long march dari Lapangan Merdeka Medan menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara, mendesak agar segera dijalankannya Pembaruan Agraria yang Sejati di Propinsi Sumatera Utara. Massa aksi mendesak untuk menemui langsung Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutannya agar segera menyelesaikan kasus-kasus sengketa lahan dengan menjalankan Pembaruan Agraria Sejati. Ketidaksediaan Gubernur untuk bertemu dengan massa aksi mengakibatkan sedikit kericuhan ditengah massa aksi akibat kekecewaan yang besar atas penindasan dan kekerasan yang selama ini telah dialami oleh para petani. Selanjutnya, massa menuju Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara. Setibanya di Kantor Wilayah BPN, Kepala Kanwil BPN Sumut, Fachri Budiman, telah bersiap-siap untuk berdialog langsung dengan massa aksi dihalaman kantor BPN. Massa menyampaikan permasalahan sengketa lahan yang dihadapi oleh SPSU di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Antara lain perampasan lahan oleh P.T. Bakrie Sumatera Plantation, P.T. Jaya Baru Pratama (Keduanya di Desa Sei Kopas, Bandar Pasir MAndoge, Asahan) dan PTPN IV (Di Desa Paya Tempurung, Langkat). Kepala BPN menyetakan bahwa tuntutan petani harus didasari dengan bukti-bukti kepemilikan agar dapat ditindak lanjuti oleh BPN. Hal tersebut sangat tidak menunjukkan bahwa BPN tidak memiliki komitmen atas Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan UU PA. Jelas bahwa BPN masih enggan menjalankan Pembaruan Agraria di Sumatera Utara, karena masih berpihak pada perusahaan pemegang HGU yang proses penerbitannya penuh dengan masalah. Pada saat bersamaan, diwaktu petani meninggalkan lahan untuk melakukan aksi ke Medan, lahan petani di Desa Sei Kopas dibuldozer oleh P.T. BSP yang dikawal oleh Polres Asahan. Keesokan harinya (Selasa/ 5 Juni 2007), massa melanjutkan aksinya ke Polda Sumut. Massa menyampaikan tuntutannya agar Kepolisian bertindak tegas atas tindak kekerasan dan terror yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Asahan terhadap petani Sei Kopas. Massa juga mendesak agar segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, serta menarik seluruh aparat kepolisian dari lahan sengketa. (Purwanto#SPSU) Menurut Ketua Umum SPSU, Wagimin, “aksi ini bertujuan mendesak pemerintah, khususnya pemerintahan Propinsi Sumut agar segera menuntaskan kasus-kasus sengketa lahan petani dan segera menjalankan Pembaruan Agraria Sejati di Sumatera Utara”. Menurutnya, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) haruslah sesuai dengan tuntutan petani yakni sesuai dengan amanat UU Pokok Agraria, serta memasukkan lahan-lahan yang bersengketa menjadi objek land reform yang akan dijalankan. Saat ini kekerasan terhadap petani yang diakibatkan tidak dijalankannya Pembaruan Agraria semakin meningkat. Pembunuhan terhadap petani Alas Tlogo, Pasuruan merupakan salah satu bagian, dari sekian banyak kekerasan lainnya yang dihadapi oleh petani kita yang memperjuangkan keadilan agraria. Oleh karenanya, salah satu jalan keluar untuk menuju kesejahteraan dan keadilan bagi petani dan rakyat miskin adalah dengan menjalankan segera UU Pokok Agraria, jelas Wagimin. Aksi tersebut merupakan rangkaian aksi yang diadakan oleh SPSU bersama Aliansi Rakyat Miskin (ARM) sebagai bentuk meneguhkan komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) terdiri atas organisasi rakyat miskin kota, Buruh, Petani, Nelayan, Pemuda dan Mahasiswa, serta organisasi pendukung gerakan rakyat. |
|
| Last Updated ( Monday, 25 June 2007 ) |