Laksanakan Reforma Agraria

Reforma agraria adalah suatu upaya korektif untuk menata ulang struktur agraria yang timpang, yang memungkinkan eksploitasi manusia atas manusia, menuju tatanan baru yaitu keadilan agraria. Keadilan agraria itu sendiri adalah suatu keadaan dimana tidak ada konsentrasi berlebihan dalam penguasaan dan pemanfaatan atas sumber-sumber agraria pada segelintir orang. Oleh karena itu pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan reforma agraria sejati di Indonesia seperti dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria dan lainnya yang berlandaskan pada UUPA No. 5 tahun 1960 dan UUD 1945.

Cita-cita pelaksanaan reforma agraria yang sekian lama tertunda kembali lahir setelah Presiden Joko Widodo memasukkan program pendistribusian tanah seluas 9 juta hektar dalam Nawa Cita yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Namun ketika ditinjau lebih jauh, program tersebut hanya didominasi dengan pembagian sertifikat tanah (4,5 juta hektar sertifikasi, 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan, 0,4 juta hektar dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya).

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program reforma agraria pemerintah membetuk membentuk tiga pokja (kelompok kerja) yang secara langsung dikordinasi oleh Menko Perekonomian untuk memfasilitasi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Namun program reforma agraria masih berjalan lamban dan belum mampu mengakomodir keinginan sebagian besar petani di daerah. Pokja yang semula dibentuk untuk mengakselerasi program reforma agraria pada realitanya hanya menindaklanjuti usulan data yang terkategorisasi clean and clear, sedangkan saat ini lebih dari 90 persen data usulan masyarakat masih dalam status sengketa

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional hingga per 24 Agustus tahun 2017 untuk program sertifikasi tanah transmigrasi target 600.000 hektar terealisasi 32.820 hektar (5,4%), program legalisasi aset target 3.900.000 hektar terealisasi 1.189.349 hektar (30,49%), program pelepasan kawasan hutan target 4.100.000 hektar terealisasi 707.346 hektar (17,25 %) dan program redistribusi tanah target 400.000 hektar terealisasi hanya 185.958 hektar (46,49 %).